Pria di Serang Ditangkap Polisi karena Gelapkan Mobil Perusahaan

Jakarta, Jnonews.com - Seorang pria berinisial AR (32), warga Pontang, Kabupaten Serang, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penggelapan kendaraan perusahaan. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa AR semula ditugaskan untuk mengantarkan truk Dyna bernomor polisi A 9446 F yang membawa 180 sak beton instan mortal senilai Rp 25 juta ke Jakarta Timur. Namun, truk tersebut malah diarahkan ke lokasi lain.

"Tracking GPS menunjukkan kendaraan berada di luar jalur yang seharusnya dan terdeteksi di daerah Balaraja, Tangerang," ujar Condro pada Selasa (1/4/2025).

Merasa dirugikan, pihak perusahaan melaporkan insiden ini ke polisi, yang kemudian melakukan pengejaran terhadap AR. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya saat perayaan Idul Fitri.

"Pada hari raya Idul Fitri, tersangka AR terlihat di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Jawilan untuk diperiksa," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, AR mengaku beraksi bersama dua rekannya, MU dan DE, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua buronan ini berperan dalam menjual barang muatan truk tersebut.

"Berdasarkan pengakuan AR, mereka baru menerima uang muka sebesar Rp 1,5 juta, yang dibagi rata, masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu. Namun, AR mengklaim tidak mengetahui lokasi penjualan barang karena hal itu dikoordinasikan oleh kedua DPO," jelas Condro.

Polisi berhasil mengamankan truk yang rencananya akan dijual setelah Lebaran.

"Saat ini, truk dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolsek. Dari informasi yang diperoleh, kendaraan ini sudah memiliki calon pembeli, tetapi transaksi belum terjadi karena direncanakan setelah Idul Fitri. Tim Reskrim masih berupaya menangkap dua pelaku yang buron," pungkasnya. (Redaksi:Jnonews)

Lebih baru Lebih lama