Surabaya, 7 April 2025 — Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ) mencaplok tanah seluas 300 meter persegi milik Sie Ragowo Siregar, kuasa hukum perusahaan, Rizky Putra Yudhapradana, S.H. (RPY), akhirnya buka suara.
RPY menyatakan bahwa pihaknya menunda respon publik karena menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. “Kami memilih menahan diri karena momen tersebut selayaknya dimanfaatkan untuk menjaga kedamaian. Namun, sekarang waktunya kami menyampaikan sikap tegas,” ungkapnya.
Beberapa poin utama yang disampaikan RPY antara lain:
Penetapan Batas Dilakukan Sendiri oleh Pelapor
Menurut RPY, proses pengembalian batas tanah yang mengakibatkan berkurangnya luas tanah justru dilakukan oleh pihak Ragowo sendiri. “Dia yang menetapkan batasnya, lalu ketika hasilnya tidak sesuai harapan, kenapa malah kami yang dituding mengambil?” katanya.
Laporan Polisi Berdasarkan Proses yang Dilakukan Sendiri
RPY juga menyayangkan langkah Ragowo melaporkan PT. BKJ ke polisi hanya karena hasil dari pengukuran batas yang dilakukannya sendiri.
Pernyataan Oknum Petugas Ukur Akan Ditindaklanjuti
Terkait tudingan dari seseorang bernama Gunawan—yang dikatakan sebagai petugas ukur BPN Surabaya II—RPY menegaskan bahwa jika benar ia mengeluarkan pernyataan yang merugikan BKJ, somasi akan dilayangkan. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan yang tidak berdasar dan menyebut pula Kepala Seksi Pengukuran. Ini bisa masuk kategori pencemaran nama baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang dimiliki, Gunawan bukan lagi bagian dari BPN karena sudah pensiun. Oleh karena itu, jika pernyataan yang dimaksud dibuat pada 25 Maret 2025, maka tanggung jawabnya bersifat pribadi dan akan diproses secara hukum.
Tudingan Soal Warkah Tidak Berdasar
RPY juga menjelaskan bahwa keberadaan warkah di tangan BKJ adalah hal yang legal dan logis. “Warkah itu hanya bisa diminta oleh pemilik hak. Jadi wajar jika kami memilikinya. Bahkan kami telah menyerahkan salinan lengkapnya sebelum isu ini muncul di media. Lalu, masalahnya di mana?” ujarnya.
RPY menekankan pentingnya profesionalitas penyidik dalam menangani kasus ini agar tidak terjebak dalam narasi sepihak. Ia menegaskan bahwa pihak BKJ terbuka untuk evaluasi, jika memang ada kesalahan dalam batas lahan.
“Kalau memang ada yang kami langgar, tunjukkan buktinya. Jangan asal bicara. Untuk apa kami mengambil lahan 300 meter jika tidak bisa dimanfaatkan secara legal dan teknis?” tutupnya.
Sebagai catatan, PT. BKJ adalah pengembang properti senior di Surabaya yang dikenal lewat proyek Perumahan Kenjeran Indah, hunian strategis di Surabaya Timur yang telah memiliki izin dan legalitas yang lengkap.(Penulis: Ky)